Manajemen Perubahan
  1. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas
  2. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas
  1. Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
  2. Dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM
  3. Mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM
  1. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana
  2. Monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas
  3. Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti
  1. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM
  2. Sudah ditetapkan agen perubahan
  3. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi
  4. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

HUBUNGI KAMI

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN KARANGANYAR

Jalan Slamet Riyadi, Ngaliyan, Lalung, Kabupaten Karanganyar

Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 57716

( 0271 ) 495269

( 0271 ) 494027

0811-2639-322

dpmptspkaranganyar@gmail.com

Dpmptsp Kab Karanganyar

dpmptsp.karanganyar

@dpmptspkra

chat disini
chat disini