Penandatanganan kesepakatan bersama Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) dengan Pemkab Karanganyar serta Sosialisasi perizinan pangan olahan bagi UMKM, di Anthorium Rumdin Bupati Karanganyar, Senin (16/9).
Dalam laporannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Cucuk Heru Kusumo menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah bagaimana obat dan makanan itu aman berkualitas dan memberikan manfaat untuk dikonsumsi konsumen.
Dalam sambutannya, Safriansyah selaku Kepala BPOM Semarang memberikan apresiasi kepada Pemkab Karanganyar. “Kami mengapresisasi karena hal ini menjadi sangat penting dalam membina pengawasan obat dan makanan secara efisien. Karena obat dan makanan merupakan komoditi sangat penting terutama untuk ketahanan pangan kita. Hal ini berdasar instruksi presiden tentang pengawasan obat dan makanan,” tuturnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa pengawasan obat dan makanan tidak hanya menjadi tugas pokok Badan POM tapi ada 10 pokok tim yang harus bekerja bersama untuk pengawasan obat dan makanan. Karena disadari pentingnya potensi obat tradisonal di setiap daerah di Indonesia dan makanan-makanan lokal daerah, sehingga harus ada pengawasan dari lembaga-lembaga dalam menjaga kualitas dan keamanan dan bisa mendaftarkan sebagai obat dan makanan legal yang dijamin mutu dan keamanan dan berdaya saing.
“Jangan sampai obat maupun makanan luar yang mendominasi,” tambahnya.
Dalam sambutannya Bupati Karanganyar berharap bahwa kegiatan ini akan bermanfaat.
“Semoga ini bermanfaat dan bisa ditindak lanjuti sebaik-baiknya dengan dinas terkait,” tuturnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa dalam keadaan darurat sebenarnya disekitar lingkungan kita sudah tersedia tanaman obat-obatan. Namun, karena orang terlalu banyak gaya dan pikiran, sehingga membuat hidup orang lebih memilih ke obat kimia. Padahal obat kimia belum tentu dapat merubah kesehatan seseorang.
“Ada pesan manusia untuk kehadirannya dapat memberikan manfaat. Secara syar’i, jelas harus dipastikan kehalalannya, dan secara hukum harus dipastikan obat atau makanan itu legal yang sudah terdaftar di badan POM. Maka untuk itu cari keberkahan yang memberikan kehidupan lebih baik. Aspek keagamaan terpenuhi, aspek hukum legalitas juga terpenuhi,” tambahnya.
Demikian DISKOMINFO (Dn/Ind/Mei)