PROFIL
PPID PELAKSANA DPMPTSP
Sebagai badan publik yang bertugas memberikan pelayanan perizinan berusaha, perizinan nonberusaha dan nonperizinan serta investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Karanganyar menyadari keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan kepegawaian yang dilakukan. Badan publik yang secara optimal menerapkan keterbukaan informasi akan meraih kepercayaan yang tinggi dari publik dan hal tersebut mendukung salah satu visi DPMPTSP Kabupaten Karanganyar yaitu Terwujudnya pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan dan akuntabel untuk mendorong investasi di Kabupaten Karanganyar
Guna menjamin hak warga Negara memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2008 pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selanjutnya di tahun 2010 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID Pelaksana pada DPMPTSP Kabupaten Karanganyar, yang bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pelaksana, yang dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi dibantu oleh:
- Bidang Penyedia Informasi;
- Bidang Pelaporan dan Pelayanan Umum;
- Bidang Pengolahan Data;
PPID Pelaksana DPMPTSP Kabupaten Karanganyar dipimpin oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Karanganyar, yang diangkat oleh pimpinan Badan Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana DPMPTSP Kabupaten Karanganyar diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar Nomor : 067/1064 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar Tahun 2023.