Karanganyar, 12 juni 2019
Rapat Raperda Menara dihadiri oleh perwakilan dari 17 Kecamatan Se Kabupaten Karanganyar, perwakilan dari Desa, PLN dan Operator Telekomunikasi, Rabu (12/6).
Pimpinan Rapat, Sekretaris Dinas Kominfo menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh anggota Tim, perwakilan dari Kecamatan, perwakilan dari Desa, PLN dan Operator Telekomunikasi. Selanjutnya dalam rangka menyusun Perubahan Perda tentang Menara Telekomunikasi diadakan konsultasi public terhadap Draft Perubahan Perda tersebut. Diharapkan seluruh peserta bisa memberikan masukan demi sempurnanya Perda tersebut ke depannya.
Adapun hasil pertanyaan, Saran dan Masukan antara lain meliputi :
Resti dari PLN Karanganyar menyampaikan bahwa PLN pernah menerima surat dari Satpol PP supaya menghentikan aliran listrik ke salah satu menara Telekomunikasi akan tetapi tidak diberi tahu dasar hukumnya apa.
“Apa dasar hukum pemutusan aliran listrik terhadap menara telekomunikasi tersebut”, Tanya Resti
Ditanggapi oleh Satpol PP, bahwa apabila menara telekomunikasi belum mempunyai ijjin, dalam hal ini Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Operasional Menara Bersama (IOMB) mohon supaya PLN tidak memeberikan aliran listrik untuk menara telekomunikasi karena itu berarti menara tersebut belum resmi atau illegal.
Erni dari DPMPTSP menambahkan sesuai aturan yag berlaku, sebelum pembangunan menara telekomunikasi, provider harus sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kominfo, IMB dan IOMB. Sebelum diterbitkan IMB, sebelumnya harus ada dokumen UPL/UKL atau ijin lingkungan.
Drs. Agung Tjahjo Nugroho menanggapi dengan baik segala saran dan masukan dari semua pihak dan akan menindaklanjuti segala saran dan masukan dari peserta.
Dari hasil pertemuan disimpulkan bahwa segala masukan dari peserta rapat akan menjadi bahan untuk Perubahan Perda dan Perbup Menara Telekomunikasi.
Acara ditutup dengan ucapan terima kasih atas segala saran dan masukan dari peserta rapat. (Tn/Ysf)