KARANGANYAR – 12 Agustus 2019
Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar mendatangi Bupati Karanganyar, Juliyatmono di rumah dinas bupati. Kedatangan anggota KPU untuk menyerahkan berkas penetapan calon anggota DPRD Karanganyar terpilih. Selanjutnya, melalui Bupati Karanganyar diusulkan kepada Gubernur untuk dijadwalkan pelantikannya.
“Kami menyerahkan berkas ke Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Karanganyar untuk ditetapkan tanggal pelantikannya. Tanggal pelantikannya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Tengah,” papar Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari usai bertemu dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono di rumah dinas bupati (12/08).
Dia menambahkan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2019-2024, dapat dilantik apabila sudah melaporkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LKHPN). Namun demikian, seluruh anggota DPRD Karanganyar telah melaporkan semua harta kekayaannya. Sehingga pelantikan tinggal ditentukan oleh Gubernur. “Ketentuannya, calon terpilih dapat dilantik apabila sudah menyampaikan LKHPN. Dari 45 calon terpilih sudah menyampaikan LKHPN semua,” tambahnya.
Trias sapaan akrabnya menuturkan, pihaknya mengusulkan calon terpilih anggota DPRD Karanganyar kepada gubernur melalui bupati, paling lama tujuh hari setelah rapat pleno penetapan. Adapun terkait LKHPN, ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. “Pasal 5, setiap penyelenggara negara berkewajiban salah satunya yang berkaitan dengan LKHPN adalah bersedia diperiksa kekayaan sebelum, selama dan setelah menjabat. Serta melaporkan dan mengumpulkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat,” ungkap Trias. (hr/Krs)