KARANGANYAR – Bupati Karanganyar, Juliyatmono meminta para Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi pendamai apabila ada perselisihan di desa. Hal itu disampaikan kepada para Sekdes dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dalam acara Standar Layanan Informasi Publik Desa (SLIPD) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (22/5/2019).
Bupati mengatakan, dalam menjalankan tugasnya membantu Lurah, Carik (Sekdes) supaya berlatih berbicara dan menerima tamu. “Kowe ki tukang ngomong di desa, Carik itu public relation. Lurah itu mengambil keputusan dan menyusun kebijakan. Kalian bertugas mendamaikan dan mempersatukan. Siapa saja yang konflik di kelurahan itu Sekretaris Desa (Sekdes) yang mendamaikan dan bisa menjelaskan,” tuturnya.
Ia menegaskan, terkait transparansi, setiap rakyat oleh undang-undang berhak bertanya. “Ojo jeleh (jangan bosan) yang bertanya orangnya itu saja. Latihan menjawab dengan baik,” jelasnya.
Pada prinsipnya Sekdes berusaha melayani dengan baik, menginformasikan apa yang sudah dilakukan dan menghibur masyarakat. “Masyarakat diberikan informasi yang baik sepanjang kita memberi pelayanan dan mengabarkan dengan rasionalitas dan nalar yang baik,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Wijaya, memaparkan materi perihal SLIPD. Ia menekankan, pemerintah desa harus melayani informasi.
Menurutnya, desa akan menjadi lebih maju apabila terbuka kepada masyarakat. Melalui keterbukaan itu akan mendatangkan kepercayaan publik. “Mulai sekarang mencoba memahami bahwa desa adalah badan publik jadi harus dapat memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Standar layanan yang harus diberikan di desa,” tuturnya. (ina/an)