TUGAS POKOK
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, perindustrian, energi sumber daya mineral dan pelayanan terpadu satu pintu.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan dibidang Pelayanan Perijinan dan non Perijinan serta Penanaman Modal.
- Pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bidang Perijinan dan non Perijinan serta Penanaman Modal.
- Pengkoordinasian penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam bidang Pelayanan Perijinan dan non Perijinan serta Penanaman Modal.
- Pelaksanaan kebijakan memberikan rekomendasi dalam bidang Pelayanan Perijinan dan non Perijinan serta Penanaman Modal.
- Penyelenggaraan Tata Usaha / Administrasi Pelayanan Perijinan dan non Perijinan serta Penanaman Modal secara Terpadu.
- Penyusunan rencana dan program kegiatan promosi dan kerjasama, melaksanakan pengembangan, monitoring, evaluasi serta pelaporan dalam kegiatan Penanaman Modal.
- Penyediaan informasi potensi Daerah, Peluang usaha untuk kerjasama dalam bidang Penanaman Modal.
- Penyelenggaraan sistem informasi dalam bidang Penanaman Modal.
- Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dalam bidang Penanaman Modal.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.
HUBUNGI KAMI
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN KARANGANYAR
Jalan Slamet Riyadi, Ngaliyan, Lalung, Kabupaten Karanganyar
Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 57716
Dpmptsp Kab Karanganyar
dpmptsp.karanganyar
@dpmptspkra