Kepala Dinas

TIMOTIUS SURYADI, S.Sos., M.Si

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Puji  syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan ridhoNya, Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar dapat diakses oleh masyarakat luas. Perkembangan teknologi informasi serta komunikasi yang semakin cepat yang dibarengi dengan semakin kritisnya masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah, mendorong DPMPTSP Kabupaten Karanganyar mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan serta penanaman modal.

DPMPTSP Karanganyar sebagai salah satu lembaga pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar  senantiasa menyediakan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Penyediaan Informasi pada Website DPMPTSP Kabupaten Karanganyar tersebut secara substansial memuat tentang program dan kegiatan, layanan perizinan dan non perizinan, layanan berbantuan, regulasi dibidang investasi dan perizinan, potensi dan peluang daerah, serta pengaduan masyarakat.

Kami menyadari bahwa dalam penyediaan informasi pada Website DPMPTSP Karanganyar belum secara optimal memenuhi kebutuhan masyarakat. Kritik dan saran terhadap kekurangan dan kesalahan yang ada sangat kami harapkan guna penyempurnaan Website ini dimasa akan datang.

Selamat Datang di website DPMPTSP Kabupaten Karanganyar, semoga website ini bermanfaat bagi kita semua.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb. 

SEKILAS WAJAH

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar dan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, perindustrian, energi sumber daya mineral dan pelayanan terpadu satu pintu. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif penanaman modal dan investasi dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat Kabupaten Karanganyar.
Tujuan DPMPTSP Karanganyar adalah terciptanya pelayanan prima yaitu pelayanan yang baik dan memuaskan masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan kualitas pelayanan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta pungutan liar guna mewujudkan GOOD GOVERNANCE dan CLEAN GOVERNMENT

Layanan Kami

Semangat Dalam Bekerja

Maju Dalam Inovasi

Kompak dan Tulus Melayani

LAYANAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM)

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan wajib tiap 3 bulan bagi Perusahaan. Laporan tersebut untuk mengetahui perkembangan investasi dan kegiatan perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKPM, ada sanksi dari peraturan perundang-undangan. Bagi perusahaan yang kesulitan menyampaikan LKPM online, DPMPTSP Karanganyar siap mendampingi untuk membantu pengisiannya.

LAYANAN PENDAMPINGAN PEMBINAAN USAHAWAN INDUSTRI KECIL

Kegiatan membantu, mengarahkan, mendukung terhadap individu/kelompok masyarakat usahawan industri kecil dalam merumuskan masalah, merencanakan, melaksanakan program kegiatan usahanya agar  potensi yang terdapat dalam masyarakat dapat dikembangkan secara optimal.

LAYANAN PENDAMPINGAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS

Paradigma perizinan usaha saat ini sudah melalui Teknologi Informasi. Pemerintah  memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas usahanya melalui portal website Online Single Submission (OSS) secara mandiri. Bagi masyarakat yang mengalami kendala terkait OSS, bisa mendapatkan fasilitas pendampingan OSS dari petugas yang berkompeten di DPMPTSP Karanganyar.

LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

Tugas pokok DPMPTSP adalah  untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu di bidang perizinan dan non perizinan kepada masyarakat.

LAYANAN INFORMASI

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait bidang perizinan dan investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada DPMPTSP Karanganyar sebagai bahan evaluasi untuk pelayanan yang lebih baik.

Blog

News & Updates

Indeks Kepuasan Masyarakat

Adalah hak setiap masyarakat untuk dipenuhi hak-hak dasarnya, baik berupa barang, jasa maupun pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah selaku pelayan publik. Dengan kemajuan kecepatan dan akses informasi serta peningkatan daya kritis, masyarakat tahu dan paham akan hak-haknya tersebut. Seiring dengan kemajuan kedewasaan pikir masyarakat tersebut, maka pemerintah juga mengubah paradigma pelayanan yang sebelumnya terkesan sebagai birokrat yang dilayani, kini bergeser menjadi aparatur yang bersedia melayani. Pemerintahpun mulai berkesadaran untuk mewujudkan clean and good governance yang sejalan dengan konsep birokrasi enterpreneur, dimana selain pemerintahan bersifat kompetitif, namun pemerintahan juga berorientasi pada pelanggan.

Dalam rangka tindak nyata usaha memahami aspirasi pelanggan (customer), agar tercipta pelayanan yang prima inilah, DPMPTSP Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap kinerja unit pelayanan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya. Dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, survei ini bertujuan mengetahui penilaian atau persepsi masyarakat terhadap sembilan unsur pelayanan. Hasil survei akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan untuk perbaikan kinerja ke depan.

Galeri

Video & Photo

Peluang Investasi Kabupaten Karanganyar

1min 34sec

Zona Integritas DPMPTSP Kabupaten Karanganyar

11min

Profil Mal Pelayanan Publik

7min 23sec

Kunjungan Menpan RB di MPP Karanganyar

4min 13sec

REALISASI INVESTASI KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2021

LINK TERKAIT

HUBUNGI KAMI

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN KARANGANYAR

Jalan Slamet Riyadi, Ngaliyan, Lalung, Kabupaten Karanganyar

Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 57716

( 0271 ) 495269

( 0271 ) 494027

0811-2639-322

dpmptspkaranganyar@gmail.com

Dpmptsp Kab Karanganyar

dpmptsp.karanganyar

@dpmptspkra

chat disini
chat disini